VISI : TERDEPAN, UNGGUL DAN PRIMA MENUJU KUA PARIPURNA TAHUN 2012. MISI : 1. Menjadikan KUA sebagai pusat informasi dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan; 2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan; 3. Menjadi pelopor dan motivator peningkatan kegiatan keagamaan; 4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk.

PROFIL PEGAWAI

>> Selasa

Menurut Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama bagian LXV pasal 731 menjelaskan bahwa KUA terdiri dari : 1 (satu) orang orang kepala dan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang pelaksana untuk melaksanakan tugas.
Jumlah minimal personalia KUA sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA yang mencakup bukan hanya di bidang pelayanan dan pencatatan Nikah dan Rujuk, tetapi KUA juga mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan dokumen dan statistik, pembinaan kemasjidan, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial serta pembinaan keluarga sakinah.
Dalam kenyataannya, idealisasi jumlah minimal personel pegawai KUA belum mencapai target yang diharapkan sebagaimana mestinya. Secara khusus di KUA Kec. Batu Kota Batu jumlah personel pegawai sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari : 1 (satu) orang kepala, 2 (dua) orang staf dan dibantu 2 (dua) orang tenaga honorer. Dengan demikian, sangat mungkin tugas dan fungsi KUA belum terlaksana secara maksimal

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP