PROFIL PEGAWAI
>> Selasa
Menurut Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama bagian LXV pasal 731 menjelaskan bahwa KUA terdiri dari : 1 (satu) orang orang kepala dan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang pelaksana untuk melaksanakan tugas.
Jumlah minimal personalia KUA sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA yang mencakup bukan hanya di bidang pelayanan dan pencatatan Nikah dan Rujuk, tetapi KUA juga mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan dokumen dan statistik, pembinaan kemasjidan, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial serta pembinaan keluarga sakinah.
Dalam kenyataannya, idealisasi jumlah minimal personel pegawai KUA belum mencapai target yang diharapkan sebagaimana mestinya. Secara khusus di KUA Kec. Batu Kota Batu jumlah personel pegawai sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari : 1 (satu) orang kepala, 2 (dua) orang staf dan dibantu 2 (dua) orang tenaga honorer. Dengan demikian, sangat mungkin tugas dan fungsi KUA belum terlaksana secara maksimal
Jumlah minimal personalia KUA sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA yang mencakup bukan hanya di bidang pelayanan dan pencatatan Nikah dan Rujuk, tetapi KUA juga mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan dokumen dan statistik, pembinaan kemasjidan, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial serta pembinaan keluarga sakinah.
Dalam kenyataannya, idealisasi jumlah minimal personel pegawai KUA belum mencapai target yang diharapkan sebagaimana mestinya. Secara khusus di KUA Kec. Batu Kota Batu jumlah personel pegawai sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari : 1 (satu) orang kepala, 2 (dua) orang staf dan dibantu 2 (dua) orang tenaga honorer. Dengan demikian, sangat mungkin tugas dan fungsi KUA belum terlaksana secara maksimal